PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN...
Pasal 32
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan. (2) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
