PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN...
Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Tugas dan fungsi pengaturan yang dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama hanya terbatas pada penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan.
