PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pembinaan sehari-hari oleh Pembantu Direktur III.
