PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan bimbingan mental dan moral taruna; b. pengelolaan sarana asrama; c. pelaksanaan pelayanan psikologi; dan d. pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
