PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h mempunyai tugas melakukan kegiatan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan taruna.
