PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-141 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 18
dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; c. pencabutan izin; dan/atau d. denda administratif. (3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA KETENTUAN LAIN-LAIN
- Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
