Pasal 22A
Menteri, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, gubernur, bupati/wali kota, gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) pusat dan daerah, unit pelaksana teknis Kementerian Perhubungan, serta operator transportasi sesuai dengan kewenangannya melakukan sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
- Penomoran BAB VI KETENTUAN PENUTUP diubah menjadi BAB V KETENTUAN PENUTUP.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2020
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
