PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-141 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 14
Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi udara meliputi: a. penyesuaian kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi; dan b. pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
