PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-141 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 13
(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi laut berupa kapal penumpang dilakukan pembatasan penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). (2) Kapal untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan perintis diizinkan beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan pembatasan penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan/atau b. untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) serta bahan kebutuhan pokok, barang penting, dan esensial.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
