Pasal 12
Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk kereta api meliputi:
a. kereta api antarkota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana; b. kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas penumpang dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana; dan c. kereta api lokal, kereta api prambanan express, dan kereta api bandara dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
