Pasal 11
(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi: a. kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat
duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); c. sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
menggunakan masker dan sarung tangan; dan
tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit; dan d. transportasi sungai, danau, dan penyeberangan berupa:
angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan
pembatasan waktu operasional pelabuhan disesuaikan dengan jadwal operasi kapal. (2) Waktu operasional kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
