PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-141 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 8A
(1) Pengendalian transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan: a. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat; b. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi laut; c. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi udara; dan d. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi perkeretaapian. (2) Pedoman dan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal dan/atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
