PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA...
Pasal 11
BAB 5 — AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Akreditasi program pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat, dilaksanakan melalui pemberian penilaian berdasarkan unsur: a. perencanaan program Pelatihan; b. penyelenggaraan Pelatihan; c. evaluasi Pelatihan; d. hasil penyelenggaraan Pelatihan; e. pembiayaan Pelatihan; dan f. sarana pendukung program Pelatihan.
