Pasal 10
BAB 4 — KEWAJIBAN PENYELENGGARA PELATIHAN TERAKREDITASI
(1) Penyelenggara Pelatihan yang terakreditasi, wajib: a. melaksanakan pelatihan sesuai peraturan perundang- undangan; b. melaksanakan jenis pelatihan sesuai dengan Sertifikat Akreditasi; c. membuat perencanaan dan pelaporan untuk setiap penyelenggaraan pelatihan; d. melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; e. melaporkan pelaksanaan pelatihan setiap 1 (satu) tahun sekali; f. melaporkan apabila terjadi perubahan struktur dan personil organisasi; g. melaporkan apabila terjadi perubahan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melaporkan perubahan fasilitas dan peralatan pelatihan; dan i. melaporkan apabila terjadi penambahan jenis program pelatihan. (2) Penyelenggara Pelatihan terakreditasi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf i kepada Menteri melalui Kepala Badan.
