PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA...
Pasal 12
BAB 5 — AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT
(1) Hasil penilaian program pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, memuat hasil: a. baik; dan b. cukup. (2) Hasil penilaian program pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termuat dalam Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Pelatihan.
