Pasal 47
(1) Pagar Pengaman lainnya berupa pengaman silinder putar (safety roller) sebagaimana dimaksud dalamPasal 20 ayat (1) huruf b dipasang pada:
a. jalan menikung; b. median jalan dengan lebar paling sedikit 1.000 mm (seribu milimeter); c. area masuk ke terowongan dengan panjang pemasangan paling sedikit 60 m (enam puluh meter); dan d. jalan lurus dengan dengan lebar bahu paling sedikit 2.000 mm (dua ribu milimeter) yang memiliki lereng di sampingnya dengan kedalaman lebih dari 3,5 m (tiga koma lima meter) dan kelandaian lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen). (2) Dalam hal terdapat obyek berbahaya di sebelah kiri, pengaman silinder putar (safety roller) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan persyaratan harus memiliki jarak ruang bebas paling dekat 1.200 mm (seribu dua ratus milimeter) dari obyek berbahaya. (3) Obyek berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa objek tetap dan keras, struktur buatan atau bangunan utilitas, saluran alam atau buatan, serta benda lain yang terbuat dari bahan tidak mudah rapuh.
- Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 47A, Pasal 47B, dan Pasal 47Csehingga berbunyi sebagai berikut:
