Pasal 44
Pagar Pengaman semi kaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b ditempatkan dan dipasang dengan: a. pondasi berupa cor dalam hal:
panjang pemasangan Pagar Pengaman paling banyak 12 m (dua belas meter); atau
terdapat utilitas bangunan di belakang Pagar Pengaman dengan jarak ruang bebas paling jauh 2,5 m (dua koma lima meter); b. pemancangan dalam hal:
daya dukung tanah bahu jalan sama dengan daya dukung tanah badan jalan dengan nilai california bearing ratio paling rendah 6% (enam persen); atau
Pagar Pengaman dipasang menerus dengan panjang lebih dari 12 m (dua belas meter); c. Pagar Pengaman semi kaku yang ditempatkan pada jalan bebas hambatan harus dipasang secara menerus; dan d. dalam hal Pagar Pengaman semi kaku tidak dapat dipasang secara menerus sebagaimana dimaksud pada huruf c, desain pemasangan dan penempatan bagian ujung Pagar Pengaman (terminal end) harus berdasarkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
