PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 42
Pagar Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditempatkan dan dipasang: a. pada tepi luar badan jalan dengan jarak paling dekat 600 mm (enam ratus milimeter) dari tepi bahu jalan; b. dengan tanda dari bahan bersifat reflektif dengan warna sesuai dengan warna patok pengarah pada sisi yang sama; dan c. sejajardengan sumbu jalan.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
