Pasal 40
(1) Alat pembatas kecepatan berupa Speed Bump sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dipasang pada area parkir, jalan khusus, atau jalan lingkungan terbatas sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 10 km/jam (sepuluh kilometer per jam). (2) Alat pembatas kecepatan berupa Speed Hump sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 20 km/jam (dua puluh kilometer per jam). (3) Alat pembatas kecepatan berupa Speed Table sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dipasang pada jalan kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 40 km/jam (empat puluh kilometer per jam). (4) Penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.
- Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:
