Pasal 38
(1) Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; b. Kepala Badan, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; c. gubernur, untuk jalan provinsi; d. bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan e. wali kota, untuk jalan kota. (2) Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan untuk jalan tol dilakukan oleh
penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan penetapan Direktur Jenderal. (3) Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan berupa Jalur Penghentian Darurat untuk jalan nasional dapat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan setelah mendapatkan penetapan Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
