Pasal 23
Pengaman silinder putar (safety roller) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dipasang dengan ketentuan: a. dalam satu poros dipasang paling sedikit 1 (satu)silinder putar(roller); b. ketinggian pemasangan silinder putar(roller) paling tinggi 850 mm (delapan ratus lima puluh milimeter) dari permukaan perkerasan dan dapat dipasang lebih tinggi dengan toleransi kelebihan sebesar 10% (sepuluh persen); c. jarak pemasangan poros antarsilinder putar(roller)paling dekat 500 mm (lima ratus milimeter) sampai dengan paling jauh 700 mm (tujuh ratus milimeter) dan disesuaikan dengan
jarak pemasangan poros yang dijadikan sebagai pondasi atau angkur; d. kedalaman pemasangan pondasi antara 1.050 mm (seribu lima puluh milimeter) sampai dengan 1.250 mm (seribu dua ratus lima puluh milimeter); e. jarak antar pondasi paling jauh 2.000 mm (dua ribu milimeter) dengan toleransi sekitar 10 mm (sepuluh milimeter); f. silinder putar(roller)dilengkapi dengan stiker yang bersifat reflektif warna putih dipasang melingkar badan silinder putar(roller); dan g. permukaan luar atau kulit silinder putar(roller) menggunakan warna yang bersifat reflektif berwarna kuning atau jingga.
- Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 23A dan Pasal 23B sehingga berbunyi sebagai berikut:
