Pasal 20
(1) Pagar Pengaman lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. terminal dengan bantalan tabrakan (crash cushion); b. pengaman silinder putar (safety roller); c. penghalang pandangan (visual barrier);dan d. peredam suara(sound/noise barrier). (2) Terminal dengan bantalan tabrakan (crash cushion) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pagar Pengaman yang dirancang untuk
menyerap atau meredam energi benturan yang terjadi pada saat kendaraan menabrak. (3) Pengaman silinder putar (safety roller) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pagar Pengaman yang menyerap energi kejut dengan gesekan minim sehingga mampu mengarahkan gerak kendaraan akibat dari benturan. (4) Penghalang pandangan (visual barrier) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufcmerupakan Pagar Pengaman yang dapat menghalangi pandangan pengguna jalan pada kiri dan/atau kanan ruang lalu lintas. (5) Peredam suara(sound/noise barrier) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Pagar Pengaman yang menyerap dan/atau mengurangi polusi suara akibat aktivitas kendaraan berdasarkan tingkat kebisingan dalam satuan decibel (dB(A)) sesuai dengan kebutuhan.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
