PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 17
Pagar Pengaman fleksibel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berfungsi untuk: a. pengamanan sisi kiri dan kanan pada jalan lurus; b. pengamanan sisi kiri dan kanan pada jalan menikung dengan radius paling rendah 750 m (tujuh ratus lima puluh meter); dan c. pengamanan pada jalan bebas hambatan atau pada jalan yang hanya diperuntukkan untuk kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
