Pasal 15
(1) Pagar Pengaman semi kaku jenislempeng balok dua lengkung(w beam)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dipasang dengan spesifikasi sebagai berikut: a. tinggi bagian permukaan atas pagar terhadap permukaan perkerasanpalingrendah650 mm (enam ratus lima puluh milimeter) dan paling tinggi 800 mm (delapan ratus milimeter);
b. jarak pemasangan antartiang penyangga palingjauh 2.000 mm (dua ribu milimeter); c. tiang penyangga ditanam dalam tanah dengan kedalaman antara1.000 mm (seribu milimeter) sampai dengan 1.150 mm (seribu seratus lima puluh milimeter); d. permukaan pondasi bagian atas rata dengan atau lebih tinggi daripada permukaan perkerasan dengan ketinggian paling tinggi 100 mm (seratus milimeter); e. permukaan sisi atas harus rata antara tiang penyangga dan besi pengikat (blocking piece), beam tidak diperbolehkan menutupi besi pengikat (blocking piece),serta berada di bawah ujung permukaan besi pengikat (blocking piece)dengan jarak 10 mm (sepuluh milimeter); f. pada bagian sambungan antar-beamyang berupa sambungan mur baut, beam yang dipasang di sisi luar merupakanbeam yang ujungnya searah arus lalu lintas; g. untuk sambungan antar-beam, tiang penyangga, dan besi pengikat (blocking piece) menggunakan baut, mur, dan ring (washer) yang harus dipasang sesuai dengan tempat dan jumlahnya; h. bagian ujung Pagar Pengaman (terminal end) dipasang di ujung awal dan di ujung akhir Pagar Pengaman; dan i. alat pemantul cahaya dipasang pada lekukan beam tegak lurus dengan sumbu jalan. (2) Pagar Pengaman semi kaku jenis lempengbalok tiga lengkung(thrie beam)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dipasang dengan spesifikasi sebagai berikut: a. tinggi bagian permukaan atas pagar terhadap permukaan perkerasan palingrendah 895 mm (delapan ratus sembilan puluh lima milimeter)
dan paling tinggi970 mm (sembilan ratus tujuh puluh milimeter); b. jarak pemasangan antartiang penyangga paling jauh2.000 mm (dua ribu milimeter); c. pada asimetrikbeam jarak pemasangan antartiang penyangga 1.000 mm (seribu milimeter); d. jarak pemasangan tiang penyangga beam menuju sambungan dengan beton pembatas atau parapet jembatan 1.000 mm (seribu milimeter); e. pada sambungan langsung antara beam dan beton pembatas atau parapet jembatan, jarak pemasangan antartiang penyangga 500 mm(lima ratus milimeter) dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) tiang penyangga; f. tiang penyangga ditanam dalam tanah dengan kedalaman antara 1.030 mm (seribu tiga puluh milimeter) sampai dengan 1.105 mm (seribu seratus lima milimeter) untuk tiang penyangga dengan panjang 2.000 mm (dua ribu milimeter); g. permukaan pondasi bagian atas rata atau lebih tinggi daripada permukaan perkerasan dengan ketinggian paling tinggi 100 mm (seratus milimeter); h. permukaan sisi atas harus rata antara tiang dan besi pengikat (blocking piece), beam tidak diperbolehkan menutupi besi pengikat (blocking piece),serta berada di bawah ujung permukaan besi pengikat (blocking piece) dengan jarak paling besar 10 mm (sepuluh milimeter); i. pada bagian sambungan antar-beam yang berupa sambungan mur baut, beam yang dipasang di sisi luar merupakanbeam yang ujungnya searah arus lalu lintas; j. untuk sambungan antar-beam, tiang penyangga, dan besi pengikat (blocking piece)
menggunakan baut, mur, dan ring (washer) yang harus dipasang sesuai dengan tempat dan jumlahnya; k. bagian ujung Pagar Pengaman (terminal end) dipasang di ujung awal dan di ujung akhir Pagar Pengaman; dan l. alat pemantul cahaya dipasang pada lekukan beam tegak lurus dengan sumbu jalan.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
