Pasal 12
(1) Pagar Pengaman semi kaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b berupa lempengan baja profil yang dipasang melintang terhadap tiang penyangga dan dipasang sejajar dengan sumbu jalan. (2) Jenis Pagar Pengaman semi kaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pagar Pengaman semi kakujenis lempeng balok dua lengkung (w beam);dan b. Pagar Pengaman semi kakujenis lempeng balok tiga lengkung(thrie beam). (3) Komponen Pagar Pengaman semi kaku jenis lempeng balok dua lengkung(w beam)sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. beam dengan bentuk penampang profil W; b. tiang penyangga dengan bentuk penampang profil U; c. besi pengikat(blocking piece)dengan bentuk penampangsamadenganbentukpenampangtiang penyangga; d. bagian ujung Pagar Pengaman (terminal end); e. baut, mur, dan ring (washer); dan f. alat pemantul cahaya. (4) Komponen Pagar Pengaman semi kakujenislempeng balok tiga lengkung(thriebeam) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. beamdenganbentuk penampangsatusetengahdarilempeng balok dua lengkung(w beam);
b. tiangpenyangga dengan bentuk penampang profil U; c. besi pengikat (blocking piece) dengan bentuk penampangsama denganbentukpenampangtiangpenyangga; d. asimetrik beam untuk menyambungkan beam dengan penampang yang berbeda; e. balok penghubung (blocking asimetrik beam) dengan bentuk profil yang memiliki panjang sesuai dengan asimetrik beam; f. bagian ujung Pagar Pengaman (terminal end); g. baut, mur, dan ring (washer); dan h. alat pemantul cahaya. (5) Penampang antara tiang penyangga dan besi pengikat (blocking piece) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki ukuran ketebalan yang sama. (6) Komponen Pagar Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e dan ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g harus dilapisi proteksi anti korosi melalui proses galvanisasi dengan ketebalan pelapisan paling rendah 70 ยต (tujuh puluh mikron).
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
