PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 9
(1) Bidang Teknis mempunyai tugas melaksanakan koordinasi terhadap layanan dan prosedur teknis aplikasi di lingkungan LPSE dan sebagai Pusat Pelayanan Elektronik (PPE). (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Teknis menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan pelayanan Penggunaan SPSE; b. melaksanakan prosedur teknis berupa registrasi dan verifikasi penggunaan SPSE; c. memberikan User ID dan Password Pengguna SPSE; d. melakukan back up terhadap file system dan database SPSE. 8. Menyisipkan satu pasal diantara Pasal 9 dan Pasal 10, mengenai Bidang Teknis, menjadi sebagai berikut:
