PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 8
(1) Bidang Administrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, ketatausahaan terhadap kegiatan administrasi di lingkungan LPSE; (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. koordinasi kegiatan di lingkungan LPSE dan lembaga terkait; b. menyelenggarakan ketatausahaan dan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LPSE; c. monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan. 6. Menyisipkan satu pasal diantara Pasal 8 dan Pasal 9, mengenai Bidang Administrasi, menjadi sebagai berikut:
