PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 5
(1) Organisasi LPSE terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Administrasi; dan d. Bidang Teknis. (2) Bagan susunan organisasi LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
- Menambah tugas Kepala LPSE pada Pasal 6, menjadi sebagai berikut:
