Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPSE menyelenggarakan fungsi: (1) memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik; (2) membuat Kesepakatan Tingkat Pelayanan (service Level Agreement/SLA) dengan LKPP; www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) memfasilitasi PA/KPA dalam mengumumkan rencana umum pengadaan; (4) memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam penayangan pengumuman pelaksanaan pengadaan; (5) memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik; (6) memfasilitasi penyedia barang/jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna SPSE; (7) pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya; (8) pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE; dan (9) pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE. 3. Mengubah susunan organisasi LPSE pada Pasal 5, menjadi sebagai berikut :
