Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, persuratan, dan kearsipan, hubungan masyarakat, rumah tangga, keuangan, pengumpulan, pengolahan data dan informasi, serta penyusunan statistik, peta kerawanan dan laporan.
(2) Seksi Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, evaluasi pelaksanaan operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, penyidikan terhadap tindak pidana pelayaran, pengawasan dan penertiban kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, penyelaman, instalasi/eksplorasi dan eksploitasi, bangunan di atas dan di bawah air, pemberian bantuan pencarian dan pertolongan musibah di laut, penanggulangan kebakaran, pengamanan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran, penanggulangan pencemaran di perairan laut dan pantai serta pelatihan pengawakan kapal dan instalasi. (3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perbaikan, inventarisasi dan penyiapan penghapusan sarana dan prasarana serta pendistribusian logistik.
