PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-119 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN PENJAGAAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Operasi; c. Seksi Sarana dan Prasarana; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Susunan Organisasi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
