PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-119 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN PENJAGAAN...
Pasal 21
BAB 5 — LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
(1) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I, berlokasi di Tanjung Priok – Jakarta. (2) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II, berlokasi di: a. Tanjung Uban – Riau; b. Tanjung Perak – Surabaya; c. Bitung – Sulawesi Utara; dan d. Tual – Maluku. (3) Wilayah Kerja masing-masing Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
