PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-119 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN PENJAGAAN...
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisa beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
