Pasal 20
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural Eselon III.a. (2) Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a. (3) Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi. (4) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
