PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-119 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN PENJAGAAN...
Pasal 19
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I memberikan bantuan Kapal Kelas I dan Kelas II kepada Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II untuk pelaksanaan operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai. (2) Penugasan kapal-kapal Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai, keluar wilayah operasinya ditetapkan oleh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. (3) Masing-masing pangkalan memberi dukungan operasional untuk kapal-kapal yang datang dari pangkalan lainnya.
