Pasal 38
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II.b. (2) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural Eselon III.a. (3) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural Eselon III.b. (4) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama dan Kelas II merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.b. (6) Kepala Satpel BU dan Ketua Kelompok merupakan jabatan noneselon.
- Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 38A yang berbunyi sebagai berikut:
