PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-118 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 33
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 dihapus.
Ketentuan Judul BAB VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
