PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-118 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 31
Setiap unsur di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah lain yang terkait.
- Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
