Pasal 29
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi unit organisasi. (3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan
pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi MENETAPKAN tata cara penunjukan dan penetapan koordinator pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dihapus (6) Dihapus
- Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
