Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas: a. Unit Perpustakaan dan Penerbitan; b. Unit Kapal Latih; c. Unit Kesehatan; d. Unit Teknologi Informatika; e. Unit Bahasa; f. Unit Laboratorium dan Workshop; g. Unit Simulator;
h. Unit Asrama; i. Unit Psikologi; dan j. Unit Olah Raga dan Seni. (2) Unit Perpustakaan dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan penerbitan. (3) Unit Kapal Latih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan kapal latih. (4) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan. (5) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia. (6) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas memfasilitasi peningkatan kemahiran penggunaan bahasa (nasional dan asing). (7) Unit Laboratorium dan Workshop sebagaimana dimaksud pada 24 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium dan workshop. (8) Unit Simulator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mempunyai tugas melakukan pengelolaan simulator. (9) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada 24 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu. (10) Unit Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i mempunyai tugas melakukan koordinasi kegiatan pelayanan psikologi. (11) Unit Olah Raga dan Seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j mempunyai tugas menyediakan dan melaksanakan kegiatan olah raga dan seni.
