PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-113 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh: a. Kepala Bagian Keuangan dan Umum bagi:
- Unit Asrama;
- Unit Kesehatan;
- Unit Psikologi; dan
- Unit Olah Raga dan Seni. b. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi:
- Unit Perpustakaan dan Penerbitan;
- Unit Bahasa;
- Unit Laboratorium dan Workshop;
- Unit Simulator;
- Unit Kapal Latih; dan
- Unit Teknologi Informatika.
