Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Unit Penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang. (5) Ketentuan mengenai Unit Penunjang dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
