Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha dan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Divisi Pengembangan Usaha yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Pembantu Direktur II. (4) Kepala dan anggota Divisi Pengembangan Usaha merupakan Pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan pengembangan usaha dan kerja sama sesuai dengan -0ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai uraian penyelenggaraan Divisi Pengembangan Usaha dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
