PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PENYEDIA BARANGJASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 6 — PENGESAHAN SPESIFIKASI TEKNIS
(1) PPK MENETAPKAN Spesifikasi Teknis Barang/Jasa. (2) Dalam hal pengadaan Barang/Jasa yang bersifat spesifik yang berkaitan dengan aspek keselamatan dan keamanan, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pejabat Eselon II Teknis terkait dan disahkan oleh Staf Ahli Bidang Keselamatan Perhubungan.
