Pasal 7
BAB 7 — TIM PENDAMPINGAN
(1) Dalam proses pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp. 25.000.000.000,- (Dua puluh lima milyar rupiah) sampai dengan
Rp. 100.000.000.000,- (Seratus milyar rupiah) dan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah), agar dilakukan pendampingan oleh Tim dari Inspektorat Jenderal, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan Negeri, serta BPKP. (2) Untuk proses pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (Seratus milyar rupiah) dan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah), yang penetapan pemenangnya oleh Menteri, agar dilakukan pendampingan oleh Tim dari Inspektorat Jenderal, LKPP, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA dan BPKP. (3) Tim Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam rangka review atau pengkajian ulang proses pengadaan untuk Pemaketan, Spesifikasi Teknis, Penyusunan Dokumen Penelitian, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak. (4) Pembentukan Tim Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) oleh KPA.
