Pasal 5
BAB 5 — PERSYARATAN TAMBAHAN
(1) Untuk Pelelangan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), disamping kewajiban persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diutamakan memiliki dukungan dan laporan keuangan, sebagai berikut : a. dukungan keuangan dari Bank yang dikeluarkan oleh Bank yang beroperasi di INDONESIA dengan asset minimal Rp. 50.000.000.000.000 (Lima Puluh Triliun Rupiah) pada saat surat dukungan keuangan dari bank tersebut dibuat; dan b. laporan keuangan penyedia barang/jasa yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Kementerian Keuangan, dengan periode sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan memiliki total aset minimal Rp.250.000.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah) dalam 2 (dua) tahun berturut-turut. (2) Persyaratan tambahan sebagaimana tersebut pada ayat (1), apabila dimasukkan dalam Dokumen Pelelangan, agar diumumkan pada saat penjelasan (Aanwidzing).
