PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN TRASE
(1) Rencana kebutuhan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c harus memperhatikan: a. luas lahan yang dibebaskan; b. tata guna lahan. (2) Rencana kebutuhan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas penentuan: a. kebutuhan stasiun, depo, balai yasa, fasilitas operasi, dan bangunan pendukung lainnya; b. jalur kereta api yang meliputi ruang manfaat jalur dan ruang milik jalur.
