PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN TRASE
Lokasi stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memperhatikan: a. potensi angkutan berupa pergerakan penumpang dan/atau barang; b. pengoperasian kereta api; c. kepentingan pelayanan; d. keterpaduan dengan moda transportasi lain. e. kondisi geografis.
