PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN TRASE
Data teknis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, paling sedikit harus memuat hal-hal sebagai berikut: a. potensi angkutan b. pola operasi c. kebutuhan lahan d. keterpaduan inter dan antar moda e. dampak sosial dan lingkungan f. panjang jalur kereta api;
g. jenis konstruksi jalan rel (at grade, elevated, underground); h. kondisi geografi dan topografi; i. kondisi geologi; j. kondisi fisik tanah; k. kelandaian maksimum; l. perpotongan.
