PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN TRASE
Titik Koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a digunakan untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi sebagai berikut: a. stasiun, depo, balai yasa dan bangunan pendukung lainnya; b. as rencana jalur kereta api; c. jembatan dan terowongan; d. patok referensi (bench mark); dan e. penyelidikan tanah.
